Kewenangan Notaris

    Author: Penerbitnya Genre: »
    Rating

     


    Kewenangan utama dari seorang pejabat notaris adalah membuat akta otentik, yang fungsinya sebagai alat bukti tertulis, yang menjamin tentang  kebenaran isi, tanda-tangan, serta waktu dibuatnya akta tersebut. Kewenangan tersebut dapat dilihat dalam UUJN Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. (SERI A)

    STATUS: ON PUBLISH

    Penerbitnya Buku PMN

    Penerbitnya Buku PMN