Kewenangan utama dari seorang pejabat notaris adalah membuat akta otentik, yang fungsinya sebagai alat bukti tertulis, yang menjamin tentang kebenaran isi, tanda-tangan, serta waktu dibuatnya akta tersebut. Kewenangan tersebut dapat dilihat dalam UUJN Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. (SERI A)
STATUS: ON PUBLISH
Penerbitnya Buku PMN